Mungkin kita pernah menerima hadiah dari kejuaraan, kuis ataupun seringkali kita melihat iklan pengadaan undian di televisi, majalah dan media lain, dan terkadang disebutkan bahwa hadiah undian dipotong pajak, pajak ditanggung pemenang. Bagaimanakah pengenaan pajak atas hadiah undian ataupun penghargaan? berikut ini akan kita bahas sekilas mengenai pajak atas hadiah & penghargaan tersebut. Apabila kita merujuk pada Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa suatu hadiah baik yang diperoleh dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan merupakan obyek pajak penghasilan. Namun, pertanyaan lain yang mungkin tersirat dalam pikiran kita apakah ada perbedaan perlakuan pajak penghasilan antara hadiah yang diperoleh dari undian dengan hadiah yang diperoleh dari suatu kegiatan misalkan lomba atau kejuaraan yang merupakan bentuk penghargaan? Dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai perlakuan pajak penghasilan atas hadiah ataupun penghargaan.
Definisi Hadiah & Penghargaan
Sebelum mulai membahas mengenai perlakuan pajak penghasilan atas hadiah & penghargaan ada baiknya kita mengenal dahulu apa itu hadiah undian, penghargaan ataupun hadiah dari kegiatan. Berikut ini adalah definisi yang dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001:
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
1. Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Pengertian Hadiah Undian
Jika kita melihat pada penjelasan dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian, yang dimaksud dengan hadiah undian itu adalah adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Perlakukan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Penghasilan berupa hadiah undian akan dikenakan pajak yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 2 serta diatur pula dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 1.
Tarif Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Adapun dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 2 diatur mengenai besarnya tarif pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah undian tersebut yaitu sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Kewajiban Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
Pihak yang wajib memotong atau memungut pajak penghasilan atas hadiah undian adalah penyelenggara undian baik penyelenggara tersebut orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) ataupun penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2002 Pasal 3.
2. Pajak Penghasilan atas Penghargaan dan Hadiah Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan
Pengertian Penghargaan
Dalam penjelasan pasal 4 huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan nomor 36 Tahun 2008 yang disebut penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
Pengertian Penghargaan Perlombaan
Penghargaan Perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan ketika diadakannya suatu perlombaan, atau adu ketangkasan.
Perlakukan Pajak Penghasilan atas Penghargaan, Penghargaan Perlombaan dan Hadiah Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Lainnya
Pajak penghasilan yang dikenakan atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001, perlakuan pajak penghasilan tersebut dibedakan menurut penerima hadiah itu.
- Penerima Hadiah atau Penghargaan: Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri
Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, maka atas hadiah yang diterima itu akan terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dikenakan dari jumlah penghasilan bruto yang diterima. - Penerima Hadiah atau Penghargaan: Wajib Pajak luar negeri selain BUT
Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, atas hadiah yang diterima olehnya akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. - Penerima Hadiah: Wajib Pajak badan termasuk BUT
Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, maka perlakuan pajak penghasilan atas hadiah tersebut adalah merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu dikenakan pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan
Saat terutang
PPh atas hadiah atau penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung apa peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3 :
lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak);
lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak;
lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.
Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau pemberi penghargaan wajib menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif ), kemudian menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (duapuluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
3. Hadiah dan Penghargaan Yang Tidak Dikenakan Pajak Penghasilan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 juga mengatur tentang jenis hadiah atau penghargaan yang dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Dalam Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.